You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tlagawera
Desa Tlagawera

Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

MEWUJUDKAN TLAGAWERA YANG ADIL, AGAMIS DAN MANDIRI

Pembentukan Desa Restorative Justice

Administrator 10 November 2023 Dibaca 117 Kali
Pembentukan Desa Restorative Justice

Pada hari Rabu, tanggal 8 November 2023, bertempat di Aula kecamatan Banjarnegara, Desa Tlagawera melakukan penandatanganan perjanjian atau kerjasama dengan kejaksaan negeri kabupaten Banjarnegara untuk pembentukan desa restorative justice.

Restorative Justice adalah suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal.

Pada kegiatan kali ini selain dihadiri oleh Kejaksaan negeri Banjarnegara, juga dihadiri oleh perwakilan dari Polres Banjarnegara dan juga Dispermades PPKB Banjarnegara.

Dalam kegiatan ini dijelaskan juga mengenai makna dan juga proses restorative justice itu sendiri. Desa juga diberi beberapa contoh kasus yang dapat diselesaikan dengan restorative justice.

Diantara kasus yang dapat diselesaikan adalah kasus dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp. 2.500.000,-. 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image