KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah kelompok yang dibentuk PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Penjelasan mengenai KPPS terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9). Tugas Ketua KPPS meliputi persiapan hingga rapat pemungutan dan perhitungan suara. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 terdapat daftar tugas Ketua KPPS yang terdiri menjadi tiga bagian yakni persiapan pemungutan suara, rapat pemungutan suara dan perhitungan suara.
Pada hari Kamis, 25 Januari 2024, PPS Desa Tlagawera telah melaksanakan pelantikan KPPS pada jam 08.00 WIB. Bertempat di aula pendopo Kecamatan Banjarnegara, sebanyak 77 orang KPPS dilantik oleh ketua PPS Desa Tlagawera. Acara Pelantikan KPPS ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Tlagawera, babinsa Desa Tlagawera dan juga Pengawas Pemilu Desa Tlagawera.
Pada sambutannya, Kepala desa Tlagawera, Gunawan Wahyu Sudrajat menyampaikan selamat kepada 77 orang KPPS yang telah dilantik dan berpesan agar nantinya dapat bekerja dengan baik. Begitu juga dengan Suradi selaku Pengawas Pemilu Desa Tlagawera berharap agar nantinya KPPS dapat bekerja sama juga dengan Pengawas TPS (PTPS).
Pelantikan KPPS berjalan dengan baik dan lancar dan selesai pada pukul 09.00 WIB, bersamaan dengan itu Ketua PPS Desa Tlagawera berpeesan bahwa selanjutnya akan diadakan Bimbingan Teknis untuk KPPS di Desa Cendana bersama dengan KPPS desa Sokayasa dan juga KPPS Desa Cendana.