MEWUJUDKAN TLAGAWERA YANG ADIL, AGAMIS DAN MANDIRI

Artikel

Pembentukan Desa Restorative Justice

10 November 2023 13:24:12  Administrator  420 Kali Dibaca  Berita Lokal

Pada hari Rabu, tanggal 8 November 2023, bertempat di Aula kecamatan Banjarnegara, Desa Tlagawera melakukan penandatanganan perjanjian atau kerjasama dengan kejaksaan negeri kabupaten Banjarnegara untuk pembentukan desa restorative justice.

Restorative Justice adalah suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal.

Pada kegiatan kali ini selain dihadiri oleh Kejaksaan negeri Banjarnegara, juga dihadiri oleh perwakilan dari Polres Banjarnegara dan juga Dispermades PPKB Banjarnegara.

Dalam kegiatan ini dijelaskan juga mengenai makna dan juga proses restorative justice itu sendiri. Desa juga diberi beberapa contoh kasus yang dapat diselesaikan dengan restorative justice.

Diantara kasus yang dapat diselesaikan adalah kasus dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp. 2.500.000,-. 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:74
    Kemarin:159
    Total Pengunjung:106.713
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.182
    Browser:Mozilla 5.0