Artikel
Pembentukan Desa Restorative Justice
Pada hari Rabu, tanggal 8 November 2023, bertempat di Aula kecamatan Banjarnegara, Desa Tlagawera melakukan penandatanganan perjanjian atau kerjasama dengan kejaksaan negeri kabupaten Banjarnegara untuk pembentukan desa restorative justice.
Restorative Justice adalah suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal.
Pada kegiatan kali ini selain dihadiri oleh Kejaksaan negeri Banjarnegara, juga dihadiri oleh perwakilan dari Polres Banjarnegara dan juga Dispermades PPKB Banjarnegara.
Dalam kegiatan ini dijelaskan juga mengenai makna dan juga proses restorative justice itu sendiri. Desa juga diberi beberapa contoh kasus yang dapat diselesaikan dengan restorative justice.
Diantara kasus yang dapat diselesaikan adalah kasus dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp. 2.500.000,-.


Penetapan APBDes Tahun 2026
Peningkatan Kapasitas LINMAS
Pelatihan Pemanfaatan Kohe Bersama Kampung Gatot
Pelatihan Pemulasaraan Jenazah
Bantuan Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (PPPK) CSR BANK Jateng Untuk Desa Tlagawera
DESA TANGGUH BENCANA SATYA WIBAWA TLAGAWERA
APBDES PERUBAHAN KE-2 PEMERINTAH DESA TLAGAWERA
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
Pembangunan Sarana Olahraga Lapangan Voli di Dukuh Gumelar
Program kerja Tahun 2023
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah BPD Masa Jabatan 2023-2029
Pemeliharaan Jalan Aspal Lemah Duwur
Jalan Usaha Tani Pertapan (Wirasari)
Pemberian Makanan Tambahan Untuk Balita Stunting
Bakti Sosial dan Pendampingan Caping Nanda
Tlagawera Bersholawat: Momen Kebersamaan dalam Memperingati Hari Kemerdekaan ke-79
Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Tlagawera